Persyaratan Pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru MIN 1 Balikpapan terdiri dari beberapa jalur dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Umum
- Calon Peserta Didik sudah berumur genap 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Kartu Keluarga yang sudah dilengkapi dengan barcode
- KTP kedua orang tua
- Akte Kelahiran Calon Peserta Didik
- Surat Keterangan atau Ijazah TK/RA/KB (kalau ada)
- Tidak berstatus sebagai peserta didik di madrasah/sekolah lain
- Jalur Akselarasi Tahfidz
- Mengikuti wawancara
- Lulus Tes Baca Tilawati/Iqra/Ummi/metode lainnya Jilid 4
- Lulus Tes kecepatan menghafal
- Jalur Akselarasi Sains
- Mengikuti wawancara
- Mengikuti Tes Kesiapan Belajar
- Jalur Afirmasi (Gakin)
- Memiliki Kartu KIP/ PIP/ PKH atau sejenisnya
- Jalur Reguler
- Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran
- Menyerahkan Surat Keterangan tentang jarak tempat tinggal calon peserta didik ke madrasah dari Ketua RT sesuai Kartu Keluarganya. Contoh Surat Keterangan dapat didownload di sini
Alur Pendaftaran
Pendaftaran peserta didik baru dilakukan secara online melalui link https://ppdb.min1balikpapan.sch.id/. Panduan pendaftaran dapat dilihat di laman Panduan Mendaftar. Adapun alur pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Calon peserta didik mengisi formulir secara online di laman PPDB MIN 1 Balikpapan dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta berkas pendaftaran lainnya kepada operator untuk diverifikasi.
- Calon peserta didik menerima tanda bukti verifikasi. Simpan tanda bukti verifikasi tersebut karena akan diperlukan sebagai bukti pada saat melakukan daftar ulang.
- Calon peserta didik dapat melihat hasil secara online, kapan saja dan di mana saja melalui laman PPDB MIN 1 Balikpapan dengan url https://ppdb.min1balikpapan.sch.id/.
Pengumuman Kelulusan PPDB
Pengumuman kelulusan dapat dilihat dengan memilih menu Pengumuman di laman PPDB MIN 1 Balikpapan. Ada dua macam pengumuman, yaitu Daftar Pemeringkatan PDB Sementara dan Kelulusan PPDB.
- Daftar Pemeringkatan PDB Sementara berisi daftar urut calon peserta didik sesuai kriteria penerimaan. Daftar ini bersifat sementara karena proses seleksi masih berlangsung, calon PDB dalam daftar ini belum bisa dipastikan diterima karena bisa saja tergeser oleh calon PDB lain yang lebih memenuhi kriteria. Untuk melihat Daftar Pemeringkatan PDB Sementara, klik nama jalur pendaftaran yang ada di bawah titel Daftar PDB Sementara sesuai jalur pendaftaran calon peserta didik.
- Kelulusan PDB berisi daftar nama peserta didik baru yang lulus seleksi PPDB. Daftar ini juga disesuaikan dengan masing-masing jalur PPDB. Pengumuman kelulusan PDB baru dilaksanakan setelah proses seleksi berakhir yaitu pada tanggal pengumuman hasil seleksi sebagaimana telah ditentukan pada Jadwal PPDB. Untuk melihat daftar kelulusan ini, klik jalur pendaftaran di bawah titel Kelulusan PPDB sesuai jalur pendaftaran calon peserta didik.
Daftar Ulang Peserta Didik Baru
Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi baru bisa ditetapkan sebagai peserta didik di MI Negeri 1 Balikpapan setelah melakukan Daftar Ulang atau Lapor Diri sebagai pernyataan setuju dan kesiapan mengikuti semua kegiatan belajar di madrasah.
Proses daftar ulang dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk melakukan daftar ulang, calon peserta didik melapor kepada Panitia PPDB MI Negeri 1 Balikpapan dengan membawa tanda bukti verifikasi pendaftaran.
Calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.